BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP – Aksi gerombolan remaja bermotor yang memblokade ruas jalan di kawasan underpass Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Gedong Meneng, Kota Bandar Lampung, membuat masyarakat resah. Kerumunan tersebut bahkan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi perhatian aparat kepolisian.
Aksi para pemotor itu terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah sepeda motor memenuhi area underpass hingga mempersempit ruang bagi kendaraan lain yang hendak melintas.
Pengendara yang melintas di lokasi terpaksa memperlambat laju kendaraan karena sebagian badan jalan dipenuhi gerombolan sepeda motor.
Selain melakukan pemblokiran jalan, beberapa kendaraan yang berada dalam rombongan tersebut juga diduga menggunakan knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan disebut mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan lalu lintas. Kerumunan kendaraan yang memenuhi badan jalan berpotensi menghambat pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Warga berharap kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam akhir pekan, serta mengambil tindakan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menanggapi video dan keresahan masyarakat tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penggunaan knalpot brong.
“Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong,” kata Manggala, Senin (31/8/2026).
Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas, patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban serta meningkatkan potensi kerawanan lalu lintas.
“Sehingga tidak menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk salah satunya laka lantas, dan tidak mengganggu masyarakat karena kebisingannya,” ujarnya.
Manggala menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai aturan, mulai dari teguran hingga penilangan.
“Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan,” tegasnya.
Polisi kini menindaklanjuti informasi dan rekaman yang beredar untuk mengidentifikasi para pengendara yang terlibat dalam aksi tersebut. Masyarakat pun diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun ketertiban umum.(æ/red)





