SURABAYA, BeritaTKP – Ratusan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah keberatan terkait penerapan sistem parkir digital yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Massa jukir mendatangi sisi timur Balai Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai kebijakan parkir digital.
Ketua PJS Izul Fiqri mengatakan, para jukir tidak menolak digitalisasi parkir. Namun, pihaknya menilai sistem yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah mekanisme pembayaran. Masyarakat diarahkan menggunakan pembayaran non-tunai, sementara jukir masih diwajibkan melakukan penyetoran secara tunai kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Menurut Izul, kondisi tersebut membuat jukir kesulitan menjalankan mekanisme pembayaran di lapangan.
“Jadi ada dua, masyarakat diminta non-tunai sementara jukirnya diminta setor tunai. Susah, kan? Oleh karena itu, tunggal pembayarannya. Pastikan sekarang juga, mau tunai atau non-tunai,” ujarnya.
Jukir Minta Bagi Hasil Diubah
Selain persoalan mekanisme pembayaran, PJS juga meminta perubahan persentase pembagian pendapatan parkir.
Saat ini, pembagian yang diterapkan Pemkot Surabaya disebut sebesar 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. PJS meminta porsi tersebut diubah menjadi 70 persen untuk jukir.
Mereka menilai besaran tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan para jukir yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir setiap hari.
“70 persen wajib untuk jukir. Kota Malang sudah menerapkan, Surabaya belum. Hari ini kita minta Eri Cahyadi menyampaikan bahwa 70 persen bagi hasilnya untuk jukir Kota Surabaya,” tegas Izul.
Persoalkan Waktu Pencairan
PJS juga menyoroti mekanisme pencairan bagi hasil dari transaksi parkir non-tunai.
Izul menyebut pencairan yang diterima jukir dinilai belum sesuai dengan kebutuhan mereka. Menurutnya, pendapatan parkir merupakan penghasilan harian yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, PJS meminta agar bagian jukir dapat dicairkan pada hari yang sama, maksimal pukul 17.00 WIB.
“Sehingga di sore hari istri jukir, anak jukir bisa belanja kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Minta Jaminan Perlindungan
Dalam aksi tersebut, para jukir juga meminta adanya perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan pekerjaan.
Beberapa hal yang disoroti antara lain perlindungan apabila terjadi kehilangan barang milik pengguna jasa parkir serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
PJS menilai pekerjaan jukir memiliki sejumlah risiko yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
“Ketika barang hilang, jukir yang ganti. Ya, sakit dan lain sebagainya ditanggung sendiri. Jadi jukir ini luar biasa di Kota Surabaya,” ujar Izul.
Perwakilan Pemkot Temui Jukir
Dalam aksi tersebut, perwakilan PJS akhirnya ditemui sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo, Kepala Bakesbangpol Tundjung Iswandaru, serta Asisten I Pemkot Surabaya Achmad Zaini.
Namun, PJS mengaku kecewa karena Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menemui mereka secara langsung.
Izul menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada wali kota. Karena tidak mendapatkan respons sesuai harapan, para jukir akhirnya memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi di Balai Kota.
Dishub Bantah Ada Keterlambatan
Sementara itu, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo membantah adanya keterlambatan dalam pencairan bagi hasil parkir kepada jukir.
Menurut Trio, mekanisme pencairan telah diatur dalam peraturan wali kota dan ketentuan lainnya.
Ia menjelaskan, pendapatan parkir yang diperoleh pada hari sebelumnya akan disalurkan kepada jukir pada hari berikutnya atau paling lambat dalam waktu 24 jam.
“Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir,” jelas Trio.
Jika terdapat jukir yang mengalami keterlambatan hingga beberapa hari, Dishub meminta agar persoalan tersebut dilaporkan dengan melampirkan bukti transaksi serta nomor rekening untuk dilakukan penelusuran.
Trio juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya kelalaian petugas yang menyebabkan keterlambatan pencairan.
Selain itu, Dishub menjelaskan penggunaan voucher parkir bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran melalui QRIS maupun tidak mempunyai telepon pintar.
Voucher tersebut dapat diperoleh melalui gerai resmi atau pengawas lapangan. Dalam mekanisme tersebut, transaksi tetap tercatat melalui barcode sesuai data jukir.
Meski demikian, PJS menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghentikan sistem parkir digital. Mereka meminta pemerintah melakukan pembenahan agar digitalisasi parkir dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan para jukir.(æ/red)





