BALI, BeritaTKP – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko memimpin langsung Patroli Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam operasi pengawasan yang digelar Kamis (27/8/2026) malam tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diketahui melanggar aturan izin tinggal karena mengalami overstay.

Selain lima WNA tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu WNA lainnya terkait dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Enam WNA Diperiksa

Kelima WNA yang diamankan karena overstay terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, dan satu warga negara Uganda.

Sementara satu WNA asal India diperiksa petugas terkait dokumen ITAS yang dimilikinya.

Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Hendarsam mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” jelasnya.

Patroli Dharma Dewata Intensifkan Pengawasan

Patroli Dharma Dewata merupakan operasi yang dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai upaya Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di Bali.

Satuan tugas dalam patroli tersebut melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta instansi penegak hukum terkait. Petugas juga memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk membantu validasi data keberadaan WNA.

Pada periode pertama, 17-30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.

Operasi tersebut menemukan 62 WNA yang terindikasi memiliki permasalahan keimigrasian.

Sementara pada periode kedua, 15 Juli hingga 16 Agustus 2026, sebanyak 66 WNA terjaring karena diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi

Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi Bali sebelumnya juga melakukan sejumlah tindakan terhadap WNA yang diduga melanggar hukum maupun aturan yang berlaku di wilayah Bali.

Penindakan tersebut mencakup deportasi terhadap WNA yang menjalankan usaha ilegal, penanganan pelanggaran norma, pencegahan upaya melarikan diri menggunakan jet pribadi ketika terindikasi terkait pelanggaran hukum, hingga penertiban kegiatan lari yang diselenggarakan tanpa izin resmi.

Hendarsam menegaskan seluruh WNA yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegasnya.(æ/red)