PALU,BeritaTKP – Pelarian AK, pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berakhir. Setelah hampir sebulan bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa, AK ditangkap polisi.
AK diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Bobby.
Sebelum ditangkap, AK diketahui sempat bersembunyi selama sekitar satu bulan di sebuah rumah gubuk yang berada di kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa.
Menariknya, berdasarkan keterangan awal polisi, AK kemudian mendatangi rumah keluarganya dan meminta agar pihak keluarga menghubungi kepolisian. Ia disebut ingin menyerahkan diri.
Diduga Rekan Kerja Korban
Setelah diamankan, AK langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi sementara, polisi menemukan fakta bahwa AK merupakan rekan kerja korban, J (32), di sebuah tempat usaha pemotongan ayam.
Sebelum peristiwa terjadi, J bersama pemilik usaha pemotongan ayam sempat mendatangi rumah AK untuk mengambil sepeda motor.
Beberapa jam kemudian, J dan keluarganya ditemukan menjadi korban penyerangan di tempat usaha pemotongan ayam tersebut.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati AK terhadap J. Namun, penyidik masih mendalami motif sebenarnya, termasuk kronologi lengkap serta peran tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut,” jelas Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebilah pisau pendek yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikannya.
Tiga Anggota Keluarga Meninggal
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Dalam kejadian tersebut, J (32) dan anaknya yang masih berusia dua tahun, R, ditemukan meninggal dunia. Sementara istri J, NH (23), ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Namun, setelah mendapatkan perawatan selama sekitar 10 hari, NH akhirnya meninggal dunia pada 5 Agustus 2026.
Dengan demikian, tragedi tersebut merenggut nyawa tiga anggota keluarga, yakni J, NH, dan R.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian mengarah kepada AK sebagai tersangka. Ia diduga menjadi orang terakhir yang diketahui bersama J sebelum peristiwa tersebut.
Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis terhadap AK.
Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Selain itu, AK juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Penyidik turut menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Sementara untuk kematian R yang masih berusia dua tahun, polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Polisi menyatakan proses pemeriksaan terhadap AK masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh motif, kronologi, serta keterlibatannya dalam tragedi yang menewaskan satu keluarga tersebut.(æ/red)