JAKARTA, BeritaTKP – Kebijakan pemblokiran rekening bank milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menuai sorotan publik luas. Rekening Bank Mandiri yang berisi dana swadaya masyarakat sebesar Rp 80,9 juta untuk kebutuhan aksi unjuk rasa ke Jakarta tersebut diblokir secara mendadak menjelang rencana aksi.

Pemblokiran yang terjadi pada Jumat (21/8/2026) ini memicu reaksi keras dan kecaman dari warganet di berbagai platform media sosial, mengingat dana tersebut dikumpulkan secara murni dari gotong royong warga Pati untuk mendukung keberangkatan massa aksi.

Penjelasan dan Permintaan Maaf Bank Mandiri

Menanggapi polemik yang kian memanas, pihak manajemen Bank Mandiri akhirnya angkat bicara dan melayangkan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut bukan keputusan sepihak bank, melainkan merupakan bentuk tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).

Vista juga menegaskan komitmen perbankan pelat merah tersebut untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), kepatuhan hukum, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap layanan operasionalnya. Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan terbuka dari instansi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran tersebut.

Aksi Unjuk Rasa ke DPR Tetap Berlanjut

Meskipun rekening donasi logistik aksi mengalami pemblokiran, pihak AMPB memastikan bahwa rencana penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI tetap berjalan sesuai jadwal.

Berdasarkan rencana, gelombang utama aksi warga Pati di Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di mana sebagian warga dilaporkan mulai berdatangan ke ibu kota sejak 26 Agustus untuk melakukan konsolidasi persiapan.

Dalam aksi nasional tersebut, aliansi masyarakat membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset (yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 di Komisi III DPR RI).

Menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia.(æ/red)