SURABAYA, BeritaTKP – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya resmi menetapkan seorang wanita berinisial ENR (32) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut nyawa seseorang. Peristiwa nahas tersebut terjadi di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo pada Minggu (23/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ujar AKBP Galih, Senin (24/8/2026).
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Dua Lokasi
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan kepolisian, insiden bermula saat ENR mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.
Lokasi Pertama (Jalan Taman Apsari): Saat berbelok ke kiri, pengemudi diduga hilang konsentrasi akibat pengaruh minuman beralkohol. Kendaraannya menabrak sebuah taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan dan dikemudikan oleh FDK (22).
Lokasi Kedua (Jalan Gubernur Suryo): Alih-alih berhenti usai menabrak taksi, tersangka justru tancap gas melarikan diri menuju Jalan Gubernur Suryo. Sesampainya di depan Alun-Alun Surabaya, mobil yang dikால்udikannya kembali menghantam seorang pria berinisial RPK (25) yang tengah menaikkan barang ke atas mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya.
Akibat hantaman keras tersebut, korban RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
F Fakta dan Pelanggaran Hukum Tersangka
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan ENR:
Di Bawah Pengaruh Alkohol: Pengemudi dipastikan berkendara dalam kondisi mabuk. Bahkan, saat warga dan orang-orang berdatangan ke lokasi kejadian untuk menolong, tersangka justru sempat marah-marah.
Tidak Memiliki Dokumen Berkendara: Tersangka ENR diketahui tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudikan mobil tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan maut ini adalah kelalaian manusia akibat mengemudi tanpa konsentrasi di bawah pengaruh zat alkohol.(æ/red)





