JAKARTA, BeritaTKP – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara jalur laut yang menghubungkan Malaysia dengan wilayah Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 7,35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi mencurigakan di wilayah Dumai, Duri, dan Pekanbaru.

“Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Provinsi Riau,” ujar Brigjen Eko Hadi, Senin (24/8/2026).

Kronologi Penangkapan Kurir di Dumai

Bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Dumai, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengintaian dan penyergapan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas meringkus seorang pria berinisial Ricky Ramadhan (wiraswasta asal Pekanbaru) di area parkir sepeda motor Hotel The Zuri, Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di dalam tas tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

Empat bungkus besar diduga berisi narkotika jenis sabu.

Satu dus kecil berisi 50 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung zat etomidate.

Uang tunai Rp 200.000 yang diserahkan sebagai sisa upah jalan.

Satu unit ponsel Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5878 IZ yang digunakan pelaku.

Modus Oper perintah dan Keterlibatan Jaringan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Ricky mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Dewi (nama samaran) yang berdomisili di kawasan Kubang Pasir Putih, Pekanbaru.

Tersangka dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa pagi untuk mengambil barang haram tersebut di Dumai dengan tujuan pengiriman lanjutan ke Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Tersangka bahkan telah menerima uang muka operasional sebesar Rp 700.000 melalui rekening bank digital (SeaBank) dari sang pengendali.

Selamatkan Ribuan Jiwa

Dari total barang bukti sabu dan cartridge vape beralkohol/zat penenang etomidate yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya menembus angka Rp 7,35 miliar, dengan potensi menyelamatkan kurang lebih 20.025 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka Ricky Ramadhan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam, uji laboratorium forensik, serta pengembangan guna memburu bandar besar dan jaringan lain yang terlibat.(æ/red)