SURABAYA, BeritaTKP — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara Panti Asuhan Baitul Yatim di kawasan Tandes setelah muncul kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu penghuni panti yang merupakan remaja penyandang disabilitas.
Penutupan dilakukan karena selain adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan pengasuh, pihak panti juga diketahui belum memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kota Surabaya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya telah memanggil ketua yayasan dan pengurus panti pada Kamis (20/8/2026) untuk meminta penjelasan terkait keberadaan lembaga tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus mengakui bahwa proses pengurusan izin belum dilakukan. Mereka beralasan masih menunggu perkembangan dan pertumbuhan panti sebelum mengajukan perizinan resmi.
“Saat kami tanyakan apakah mengetahui adanya kewajiban perizinan, mereka menyampaikan mengetahui hal tersebut. Namun, sampai saat ini pendaftaran yayasan ke Dinas Sosial belum dilakukan,” ujar Antiek.
Selain tidak memiliki izin, Dinas Sosial juga menemukan bahwa administrasi penghuni panti belum tertata dengan baik. Data mengenai anak-anak yang masuk maupun keluar dari panti belum tercatat secara lengkap.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta pihak yayasan bekerja sama untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengasuhan di lokasi tersebut.
Sebanyak 35 anak yang masih berada di panti akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Pemkot memberikan waktu selama dua hari kepada pengurus untuk menyerahkan data lengkap keluarga para penghuni agar proses pemulangan dapat dilakukan dengan pengawasan.
“Data keluarga penghuni akan kami minta agar proses pengembalian bisa berjalan dengan baik. Kami juga akan melakukan pemantauan selama proses tersebut,” jelas Antiek.
Pemkot Surabaya menyatakan akan mengambil langkah pengasuhan bagi anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga atau membutuhkan perlindungan khusus. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penghuni lainnya.
Meski ditutup, pihak Pemkot masih memberikan kesempatan kepada yayasan untuk mengurus seluruh perizinan apabila nantinya proses hukum terkait dugaan pencabulan telah selesai.
Antiek menyebut, setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan evaluasi dilakukan, yayasan dapat mengajukan kembali izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Panti Asuhan Baitul Yatim diketahui telah berdiri sejak 2019 berdasarkan akta pendirian dan akta notaris. Namun, hingga kasus tersebut mencuat, lembaga tersebut belum tercatat memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Surabaya.(æ/red)





