DEPOK, BeritaTKP — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial N (20) dan F (19) yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Polisi mengamankan dua remaja berinisial N dan F yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Depok,” ujar Indah, Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (12/8/2026). Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat melakukan pemantauan, polisi menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 108,23 gram, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Dari penggeledahan di lokasi, kami mengamankan puluhan paket tembakau sintetis, alat timbang, dan perangkat komunikasi yang berisi informasi terkait transaksi,” jelas Indah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga N (20) berperan sebagai pemilik barang terlarang tersebut. Sementara F (19) diduga bertugas sebagai kurir yang mengantarkan paket kepada pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dengan pelanggan. Mereka juga menggunakan metode transaksi sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung untuk mengurangi risiko tertangkap.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dapat menimbulkan dampak hukum dan membahayakan kesehatan.(æ/red)