
BANDA ACEH, BeritaTKP – Seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh bersama seorang warga non-ASN. Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) dan kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran syariat.
Informasi mengenai pengamanan tersebut dibenarkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. Namun, ia mengatakan belum mengetahui secara rinci kronologi maupun hasil pemeriksaan karena proses masih ditangani Satpol PP-WH.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata Illiza, dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kota, pejabat tersebut diamankan bersama seorang warga yang bukan aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkap, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap,” ujar Illiza.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga kini, Satpol PP-WH masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi serta menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan aturan syariat yang berlaku di wilayah Aceh.
Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan jabatan seseorang.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Banda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan Satpol PP-WH sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap pejabat tersebut.
Dengan demikian, status dan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(æ/red)





