SURABAYA, BeritaTKP.com – Perselisihan yang berujung dugaan kekerasan membawa dua pengusaha buah, Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya mulai menjalani persidangan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya, 22 tahun, pada Rabu (12/8/2026).

Sidang perdana digelar di Ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam aksi kekerasan terhadap Louis. Keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Berawal dari Perselisihan

Perkara ini bermula dari sebuah perselisihan yang kemudian berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan terhadap Louis.

Menurut uraian jaksa dalam surat dakwaan, kejadian tersebut bermula ketika Yusuf alias Denius disebut mengepalkan tangan kanannya dan memukul bagian kepala serta wajah Louis.

Pukulan tersebut juga disebut mengenai bagian mulut korban.

Louis kemudian berusaha melakukan perlawanan dengan cara mendorong Yusuf. Namun, menurut dakwaan jaksa, situasi justru semakin memanas.

Poerwantoro Prazigi alias Sengek disebut datang dari arah belakang dan ikut melakukan pemukulan terhadap Louis.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bagian kepala belakang, bahu hingga tubuh korban menjadi sasaran pukulan secara bertubi-tubi.

Tak hanya dua terdakwa, jaksa juga mengungkap adanya seorang pria lain bernama Fatah alias Celeng yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Fatah hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban Disebut Dibanting dan Dicekik

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Fatah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Louis dengan cara membanting dan mencekik korban.

Korban juga disebut mendapat ancaman akan dibunuh agar tidak melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, Louis mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Luka yang dialami korban di antaranya berupa memar pada bagian kepala, wajah, bahu dan kaki. Selain itu, terdapat pula luka robek pada pipi kanan berukuran sekitar 2 x 1 sentimeter.

Rangkaian dugaan kekerasan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian dalam persidangan di PN Surabaya.

Peristiwa Terjadi di Kawasan Pergudangan

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.12 WIB.

Namun, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa Louis bukan pihak yang mengetahui persoalan awal yang terjadi antara kakaknya, Natalia, dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus.

Menurut keterangan Natalia, persoalan tersebut sebelumnya bermula dari komunikasi antara dirinya dengan Yusuf.

Natalia mengaku sempat mendapat cacian dan tantangan untuk bertemu melalui sambungan telepon.

Merespons tantangan tersebut, Natalia kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati.

Ia mengaku bahkan telah menunggu hampir satu jam di lokasi tersebut. Namun, orang yang sebelumnya disebut menantangnya tidak kunjung datang.

Natalia akhirnya meninggalkan lokasi.

Namun, setelah meninggalkan tempat tersebut, Natalia justru mendapat kabar bahwa adiknya, Louis, menjadi korban dugaan penganiayaan.

Keluarga Klaim Ada Rekaman CCTV

Pihak keluarga korban juga menyebut adanya rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Natalia, rekaman tersebut memperlihatkan Louis dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, korban disebut dikerumuni oleh sejumlah orang.

Natalia mengatakan, Louis sempat berusaha membela diri ketika mendapat serangan.

Namun, menurut keterangannya, setelah Louis terjatuh, beberapa orang lainnya disebut ikut mendekat dan melakukan tindakan kekerasan.

“Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi,” ujar Natalia.

Keluarga korban berharap rekaman CCTV tersebut dapat menjadi salah satu bahan yang diperiksa dalam proses hukum untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menimpa Louis.

Dua Pengusaha Buah Jadi Terdakwa

Perkara dugaan penganiayaan tersebut kini telah bergulir di meja hijau.

Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di PN Surabaya.

Sementara itu, Fatah alias Celeng, yang namanya turut disebut dalam surat dakwaan jaksa, masih berstatus DPO.

Persidangan ini selanjutnya akan menguji kebenaran dakwaan jaksa melalui pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti serta keterangan dari para terdakwa.

Dengan demikian, seluruh dugaan tindakan kekerasan yang disebutkan dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Sidang perdana tersebut menjadi awal dari proses pembuktian perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan pergudangan PT Agrimax.

Jaksa akan berupaya membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta membantah dakwaan apabila merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara lebih jelas siapa melakukan apa, bagaimana rangkaian kejadian berlangsung, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.