BANDUNG, BeritaTKP.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (9/8/2026). Seorang anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, meninggal dunia setelah ditabrak mobil Honda Civic Ferio yang dikemudikan seorang mahasiswa berinisial A.
Aiptu Asep diketahui sedang dalam perjalanan pulang usai menjalankan patroli malam. Saat melintas di Jalan Merdeka, kendaraan yang dikemudikan tersangka A menabraknya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penyidik menetapkan A sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anggota kepolisian tersebut.
“Didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” kata Dedi di Polrestabes Bandung, Rabu (12/8/2026).
Dua Anggota TNI Berada di Dalam Mobil
Saat kecelakaan terjadi, mobil Honda Civic Ferio tersebut tidak hanya ditumpangi oleh tersangka A. Di dalam kendaraan juga terdapat dua anggota TNI, yakni Prada A dan Prada V.
Keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap kedua anggota TNI tersebut juga dilakukan secara internal oleh institusi TNI.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kedua anggota TNI tersebut berasal dari Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD.
“Dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav ya, Pussenkav TNI AD itu menemani,” ujar Dedi Mulyadi.
Seluruh Penumpang Disebut dalam Pengaruh Miras
Kapolrestabes Bandung mengungkapkan, seluruh orang yang berada di dalam mobil saat kejadian diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Meski demikian, pengemudi masih mampu mengendarai kendaraan hingga akhirnya terlibat kecelakaan yang menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia.
“Dalam keadaan ya, mabuk, setengah mabuk tapi masih bisa nyetir,” ujar Dedi Supriyadi.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas kecelakaan tersebut, tersangka A dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menerapkan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312, serta Pasal 105 huruf a dan Pasal 106 ayat (1). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kecelakaan yang menyebabkan anggota Polrestabes Bandung tersebut kehilangan nyawa.(æ/red)





