PANDEGLANG, BeritaTKP.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial CD (29) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku nekat memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun di rumah kontrakan mereka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026).

“Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun,” ujar IPDA Widianto.

Kepergok Istri dan Diamankan Warga

Aksi bejat tersebut terbongkar secara tidak sengaja ketika istri pelaku—yang juga ibu kandung korban—pulang dari pasar. Sesampainya di rumah kontrakan, sang ibu mendapati suaminya tengah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya.

Seketika itu juga sang ibu berteriak histeris hingga memicu perhatian warga sekitar. Warga yang geram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Modus Ancam Korban dengan Dalih “Jasa Merawat”

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, pelaku melancarkan ancaman dan paksaan terhadap korban dengan alasan yang tidak masuk akal. Pelaku mengeklaim berhak mendapatkan “imbalan” berupa hubungan badan karena telah merawat korban selama empat tahun terakhir.

“Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun, jadi setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan,” jelas Widianto.

Saat ini, tersangka CD telah ditahan di Mapolres Pandeglang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim. Sementara itu, korban anak mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.(æ/red)