KABUPATEN BEKASI, BeritaTKP.com – Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia berujung pada aksi kekerasan berdarah di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial M (27) mengalami luka parah di bagian kepala setelah dikeroyok dan dipukul menggunakan batu oleh pemuda berinisial DAP (21) pada Rabu (8/7/2026) malam lalu.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa tersangka DAP berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin pada Senin (10/8/2026).
“Mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali,” ujar AKP Aliyani, Selasa (11/8/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika korban M hendak pulang usai menghadiri acara resepsi pernikahan (kondangan) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di area parkir yang berjarak sekitar 10 meter dari tenda acara, korban terlibat perselisihan dengan seseorang di lokasi.
Cekcok mulut tersebut dengan cepat memanas dan berujung pada keributan. Korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang hingga terdorong dan jatuh ke tanah. Dalam posisi tak berdaya dan sudah terjatuh, tersangka DAP datang mengambil batu dan menghantamkannya sebanyak dua kali ke kepala korban.
Akibat hantaman tersebut, korban M mengalami luka robek serius di bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Meski sempat mengalami luka parah, pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini korban sudah pulang dan dalam kondisi normal tanpa harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Berbekal laporan resmi korban yang teregister pada 9 Juli 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka DAP.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta satu lembar hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cabangbungin dan dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan. Pihak kepolisian menyatakan masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.(æ/red)





