KARAWANG, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik kecurangan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan barang bukti tabung gas berbagai ukuran.

Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Nazal Fawwaz pada Jumat (7/8/2026) di kawasan Dusun Selang I, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial F, FR, and HES. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki peran yang terbagi dalam menjalankan aksi ilegal tersebut:

  • F: Berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan (penyuntikan) gas dari tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
  • FR: Bertanggung jawab dalam pencatatan keuangan dan pembayaran.
  • HES: Bertugas mencari serta membeli gas LPG subsidi 3 kg dari warung-warung, menyiapkan peralatan, hingga menjual kembali gas hasil oplosan.

Modus Operandi dan Barang Bukti Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi dari sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam satu tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Proses pemindahan itu menggunakan bantuan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Agar bobotnya menyerupai tabung 12 kg asli, mereka juga menggunakan timbangan digital.

Berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu bulan. Mereka mendapatkan pasokan gas 3 kg dari warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung, kemudian menjual hasil oplosan tabung 12 kg seharga sekitar Rp150.000 per tabung berdasarkan pesanan sebanyak tiga hingga empat kali dalam seminggu.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram
  • 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram
  • 5 buah pipa besi dan 5 buah selang regulator modifikasi
  • 1 unit mobil pikap Suzuki APV
  • Timbangan digital, buku catatan keuangan, dan telepon genggam

Ancaman Hukuman Berat Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.(æ/red)