Surabaya Berita TKP – Perlu dipertanyakan kepada pelaksana Rizki, pemilik PT Jaya Etika Teknik, terkait modus operandi penggalian dan pengerjaan pembangunan pemasangan beton saluran air yang dilakukan secara sepihak. Proyek gorong-gorong yang diduga sebagai proyek siluman di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, dinilai memerlukan pengawasan ketat dan tindak tegas dari berbagai lembaga.
Pasalnya, banyak ditemukan dugaan penyimpangan dan pelanggaran aturan. Proyek tersebut juga disebut tidak memiliki kejelasan mengenai nilai anggaran secara spesifik. Detail nominal pagu paket pengadaan tidak terpublikasi secara terbuka dalam laporan media lokal maupun ringkasan kontrak publik.
Disayangkan, proyek penanggulangan banjir yang merupakan bagian dari program Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini dikerjakan oleh PT Jaya Etika Teknik.
Dalam pemberitaan ini juga muncul dugaan bahwa kontraktor melakukan modus operandi berupa rekayasa peminjaman bendera untuk memenangkan tender dan kemudian menjadikan paket proyek sebagai proyek siluman atau jual paket proyek yang sudah tertata rapi melalui dugaan persengkongkolan.
Modus tersebut disebut sering dilakukan melalui sewa penggunaan alat berat seperti excavator untuk mengelabui sorotan publik. Hal tersebut diduga dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi.
Nampaknya, bukan rahasia umum jika PT Jaya Etika Teknik menggunakan bendera atau CV lain untuk memenangkan tender. Namun, modal pengerjaan sepenuhnya disebut dikendalikan oleh Rizki, selaku pelaksana dan pemilik PT Jaya Etika Teknik yang berdomisili di Jalan Ketintang Baru VII No. 6.
Ironisnya, dalam pemasangan box culvert atau drainase di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, pengerjaan dinilai terkesan asal-asalan dan diduga tidak sesuai aturan.
Dalam naskah ini disebutkan beberapa dasar hukum, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maupun Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Disebutkan pula bahwa informasi mengenai kegiatan pembangunan seharusnya memuat nama kegiatan, lokasi proyek, nama kontraktor atau pelaksana, sumber dana, nilai anggaran kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
Informasi yang dihimpun media ini setelah dilakukan kontrol sosial di lapangan, disebutkan bahwa tidak terlihat kejelasan mengenai papan informasi proyek yang memuat anggaran maupun keberadaan base camp atau direksi keet.
Kendati demikian, perusahaan besar seperti PT Jaya Etika Teknik disebut terkadang menyewakan alat berat seperti excavator dan memasok material beton berupa box culvert kepada kontraktor lokal pemenang tender.
Modus tersebut disebut dapat berjalan apabila terdapat pihak yang menguasai paket pekerjaan. Dugaan mengenai hal tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut dapat dilaporkan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi Pelaksana
Ketika dikonfirmasi kepada Rizki selaku pemilik PT Jaya Etika Teknik melalui sambungan telepon, dirinya membenarkan bahwa proyek di Jalan Tenggumung Wetan merupakan proyek miliknya.
“Memang benar proyek di Jalan Tenggumung Wetan punya saya. Masih imbauannya, saya masih di pesawat, nanti saya kabari,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rizki belum memberikan kejelasan lebih lanjut maupun statement terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Upaya media akan terus melakukan kontrol sosial dan meminta klarifikasi kepada berbagai lembaga terkait. Proyek tersebut juga direncanakan akan dikoordinasikan kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya, termasuk kepada Drs. H. Buchori Imron (Gofur), untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.





