Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

CILACAP, BeritaTKP.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap mengaku harus menggunakan uang pribadi, bahkan meminjam kepada istri dan mengorbankan dana yang telah disiapkan untuk kebutuhan sekolah anak, demi memenuhi permintaan iuran tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (7/8/2026).

Dalam persidangan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap dihadirkan sebagai saksi.

Direktur RSUD Majenang, Eva Kordiana, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp20 juta setelah mendapat informasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Sumbowo.

“Pak Asisten menyampaikan agar ikut berkontribusi untuk THR forkopimda. Besarannya sudah ditentukan Rp20 juta,” ujar Eva dalam persidangan.

Eva mengatakan uang tersebut berasal dari kantong pribadinya karena tidak tersedia anggaran resmi untuk pemberian THR kepada forkopimda.

Ia mengaku tetap memenuhi permintaan tersebut karena khawatir dianggap tidak loyal kepada pimpinan dan mendapatkan penilaian negatif.

Pinjam Uang Istri untuk Setoran

Kesaksian lain disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, Buddy Haryanto.

Buddy mengaku mendapat arahan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, untuk memberikan iuran THR.

Ia bahkan diperlihatkan sebuah tabel yang memuat nama pejabat beserta nominal uang yang harus disetorkan.

“Saya diperlihatkan tabel yang isinya nama dan besaran uang yang harus diberikan. Saya hanya lihat yang nama saya Rp15 juta,” kata Buddy.

Buddy mengaku hanya memiliki simpanan Rp6 juta. Untuk memenuhi kekurangan Rp9 juta, ia meminjam uang kepada istrinya.

“Saya sampaikan ke istri kalau ada permintaan untuk iuran THR bagi forkopimda, kemudian diberi pinjaman Rp9 juta,” ujarnya.

Uang tersebut sebenarnya telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

Diminta Puluhan Juta Rupiah

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto, juga mengaku mendapat permintaan iuran dari kantong pribadi.

“Saya diminta memberikan Rp20 juta, tapi saya hanya mampu Rp10 juta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, mengaku menyetorkan Rp35 juta dari total Rp75 juta yang diminta melalui Asisten Sumbowo.

Paiman menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan dari iuran sejumlah pejabat struktural di lingkungan dinas, mulai dari kepala dinas, sekretaris, kepala bidang hingga kepala seksi.

“Saya sampaikan ke sekretaris dinas tentang permintaan iuran THR tersebut, kemudian saya minta dihitung pembagiannya,” ujar Paiman.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran iuran yang dibebankan kepada seluruh pegawai. Namun, dirinya menyebut mendapat permintaan iuran sebesar Rp3 juta dari Sekretaris Dinas Muh. Munif.

Diduga Berkaitan dengan Perkara Bupati Cilacap

Dalam perkara ini, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman didakwa memaksa sejumlah kepala OPD mengumpulkan uang yang antara lain ditujukan untuk kebutuhan THR forkopimda.

Kesaksian para pejabat dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengumpulan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut.(æ/red)