Bandung, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar dua kasus kejahatan siber yang menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto. Tiga warga Kota Cimahi diamankan setelah diduga membuat video deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) serta mengunggah komentar bernada ancaman di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi para pelaku diduga dilakukan bukan karena motif politik, melainkan demi meningkatkan popularitas akun serta meraih lebih banyak pengikut (followers) dan interaksi (engagement) di media sosial.

Kasus pertama melibatkan FG (38), seorang karyawan swasta asal Cimahi yang diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) hingga menjadi video seolah-olah asli. Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

Tak hanya membuat video palsu, FG juga menyertakan narasi provokatif yang dinilai dapat menyesatkan publik.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, tindakan FG masuk dalam kategori manipulasi data elektronik atau identity theft.

“Tersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini merupakan tindak pidana manipulasi data elektronik agar seolah-olah tampak autentik,” ujar Mujianto, Kamis (6/8/2026).

Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Komentar Ancaman di Threads

Kasus kedua menyeret dua tersangka lainnya, yakni AYP (49) dan AF (40), yang ditangkap di wilayah Cimahi Selatan.

Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus ancaman terhadap Presiden melalui platform Threads.

AYP, menggunakan akun @ontel_kebagusan, diketahui menanggapi pernyataan Presiden Prabowo terkait senjata nuklir dengan menandai akun Kedutaan Besar Iran dan menuliskan kalimat bernada provokatif.

Unggahan tersebut kemudian mendapat balasan dari AF yang diduga berisi ancaman terhadap rombongan kepresidenan. Penyidik juga menemukan adanya akun lain yang mengarah pada ancaman terhadap kediaman pribadi Presiden.

Atas kasus tersebut, AYP dan AF dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.

Polisi: Motifnya Demi Engagement

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli ITE, sosiologi hukum hingga pidana untuk memperkuat proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan eksposur akun media sosial mereka.

“Dari pengakuan para pelaku, tujuan mereka hanya agar akun media sosialnya terlihat ramai dan engagement meningkat. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain,” jelas Hendra.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi palsu maupun ujaran kebencian.

“Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab. Penyebaran hoaks, manipulasi konten, maupun ujaran kebencian dapat merusak persatuan serta memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.(æ/red)