Makassar, BeritaTKP.com – Kepercayaan seorang wanita berinisial ST (32) kepada pria yang baru dikenalnya melalui media sosial justru berujung kerugian. Sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh pria berinisial HS (32), yang kemudian menjual kendaraan tersebut seharga Rp3,2 juta.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Polrestabes Makassar menangkap HS di sebuah wisma di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, pada Selasa (4/8/2026).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Wahiduddin, peristiwa bermula ketika HS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku menggunakan identitas palsu bernama Muhammad Gala dan mengaku berasal dari Riau serta berdomisili di Jakarta. Setelah menjalin komunikasi beberapa waktu, keduanya sepakat bertemu di indekos korban di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada 20 Juli 2026.

Saat berada di indekos, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli kuota internet, makanan, deodoran, dan sejumlah kebutuhan lainnya. Karena telah mempercayai pelaku, korban menyerahkan kunci motornya.

Namun, pelaku tidak pernah kembali. Korban kemudian menyadari motornya telah dibawa kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3,2 juta.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Polisi menilai kendaraan tersebut awalnya diserahkan secara sukarela oleh korban untuk dipinjam, tetapi kemudian dikuasai dan dijual tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, termasuk tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga tanpa jaminan yang jelas.(æ/red)