Jakarta, BeritaTKP.com – Tim Subdirektorat III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tiga pelaku diamankan, termasuk seorang eksekutor yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi.

Pelaku utama, Robi Jaya Saputra (20), warga asal Lampung, ditangkap saat berada di sebuah minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, letter T, enam mata kunci, serta magnet pembuka rumah kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Selain Robi, polisi juga menangkap Hermansyah (38) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat aksi berlangsung, serta Affri Saputra (29) yang diduga menjadi penadah motor hasil curian sebelum dikirim ke Lampung.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Siti Maesaroh, seorang kasir Alfamart di Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk bekerja seperti biasa. Saat hendak mengecek melalui monitor CCTV sekitar pukul 18.00 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujar AKBP Resa, Rabu (5/8/2026).

Korban kemudian memastikan ke area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya benar-benar telah hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut sekitar pukul 17.28 WIB.

Berbekal laporan polisi, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan di lapangan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pengejaran berakhir pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB ketika Robi ditangkap di sebuah gerai Indomaret di Jalan Anggrek Cakra, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut delapan butir amunisi kaliber 9 milimeter, letter T, enam mata kunci, dan magnet pembuka rumah kunci,” jelas Resa.

Selain senjata api rakitan, polisi turut mengamankan telepon seluler milik tersangka serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya. Polisi menangkap Hermansyah yang diduga berperan sebagai joki, serta Affri Saputra yang diduga menampung motor hasil curian untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Lampung.

Dari tangan Affri, petugas berhasil mengamankan Honda Vario hitam tahun 2023 milik korban. Sementara dari Hermansyah, polisi menyita satu unit Honda Vario merah yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi, beserta STNK, pelat nomor kendaraan, dan telepon seluler.

Selain itu, penyidik juga mengamankan BPKB, STNK milik korban, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka Robi Jaya Saputra juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga memiliki dan menguasai senjata api rakitan beserta amunisi secara ilegal.(æ/red)