Lubuklinggau,BeritaTKP.com – Seorang mantan anggota DPRD Lubuklinggau berinisial RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan berinisial AI (30). Meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka, RJ hingga kini belum ditahan oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, kita tetapkan RJ sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan,” ujar Azwar, Rabu (5/8/2026).
Berawal dari Persoalan Pembangunan Rumah
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Jumat (12/6/2026). Beberapa jam setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian usai menjalani perawatan medis akibat luka serius di bagian kepala.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RJ mendatangi lokasi pembangunan rumah milik warga berinisial RA untuk menyampaikan keluhan terkait proses pembangunan. Saat itu korban tengah bekerja sebagai tukang bangunan di lokasi tersebut.
Korban sempat memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan RJ. Namun, jawaban tersebut diduga memicu emosi tersangka.
Tanpa diduga, RJ disebut mengambil sebuah batu bata yang berada di sekitar lokasi, lalu memukulkannya ke arah kepala korban hingga mengalami luka.
“Tersangka memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban sedang bekerja,” jelas AKP Azwar.
Polisi Tetapkan Tersangka, Namun Belum Ditahan
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan. RJ pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan legislator tersebut.
Menurut Azwar, keputusan itu diambil karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara serta tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka akan dipanggil kembali. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan kooperatif,” katanya.
Dalam perkara ini, RJ dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
RJ Klaim Ikut Jadi Korban
Di sisi lain, RJ menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengaku dirinya turut dirugikan dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pembangunan rumah yang menjadi awal perselisihan itu telah merusak sebagian tanah miliknya.
“Kita hormati proses hukumnya. Tapi saya juga jadi korban, tanah saya dirusak,” ujar RJ.
Hingga kini, Satreskrim Polres Lubuklinggau masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(æ/red)





