Jakarta, BeritaTKP.com – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menginvestigasi sebuah makalah yang viral di media sosial karena mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026.

Makalah tersebut menjadi sorotan publik lantaran mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis serta melampirkan surat yang mengatasnamakan Kemendagri.

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri keaslian dokumen tersebut.

“Lagi diinvestigasi,” kata Qodari saat ditemui di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kemendagri Ikut Lakukan Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan terhadap surat yang beredar.

Pasalnya, dalam dokumen itu terdapat lampiran surat Kemendagri bernomor ND/KIE/001/I/2026, sehingga perlu dipastikan apakah benar merupakan dokumen resmi kementerian.

“Ya itu kan tidak hanya dari Kemendagri ya, ada beberapa lembaga yang ada di situ. Terkait dengan Kemendagri, dari pagi kami sudah mendapat informasi itu,” ujar Benni.

Ia menegaskan, Kemendagri masih mengklarifikasi apakah surat tersebut benar diterbitkan secara resmi oleh institusi atau bukan.

“Sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana. Kemudian apakah surat yang disampaikan itu benar dari Kemendagri atau tidak, kita pastikan dulu,” jelasnya.

IPDN Bantah Terlibat

Selain mencatut nama Kemendagri, dokumen yang beredar juga disebut menggunakan kop surat yang mencantumkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Namun, Benni memastikan IPDN telah membantah keterlibatan lembaganya dalam penyusunan maupun penerbitan dokumen tersebut.

Sementara itu, terkait adanya nama seorang pegawai Kemendagri yang ikut tercantum dalam surat, pihak kementerian masih melakukan klarifikasi internal.

“Memang ada staf bernama Azhar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Pak Dirjen Polpum sudah meminta klarifikasi secara internal,” kata Benni.

Hingga saat ini, Kemendagri mengaku belum menerima hasil akhir dari proses klarifikasi tersebut.

Masih Didalami

Bakom RI dan Kemendagri menegaskan proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan keaslian makalah, legalitas surat yang dilampirkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyebarannya.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut apabila ditemukan adanya penyalahgunaan nama lembaga pemerintah atau pemalsuan dokumen resmi.(æ/red)