Gresik, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik berinisial MY (25) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan seorang warga sipil berinisial DK (26), sementara seorang pegawai outsourcing Dishub lainnya, IR (44), menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hanya satu oknum pegawai Dishub yang diduga terlibat sebagai pengedar bersama seorang rekannya dari warga sipil.

“Benar, kami mengamankan pelaku peredaran narkotika yang salah satunya merupakan oknum anggota outsourcing Dinas Perhubungan Gresik,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Gresik. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MY dan DK di depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Gresik.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu di saku celana DK. Sementara dari MY, petugas menyita dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,071 gram dan 0,068 gram.

“Dari penangkapan tersebut, kami menemukan barang bukti sabu pada kedua tersangka,” jelas Ahmad Yani.

Polisi Temukan Alat Hisap dan Timbangan Digital

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah MY. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah tas hijau berisi alat hisap sabu, sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu skop yang terbuat dari potongan sedotan.

Diduga Dijual kepada Rekan Sesama Pegawai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku telah menjual sabu kepada beberapa rekannya, termasuk seorang pegawai outsourcing Dishub berinisial IR.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, IR tidak diproses sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan IR hanya positif mengonsumsi narkoba. Karena tidak ditemukan barang bukti, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” terang Ahmad Yani.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan para tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(æ/red)