SURABAYA, BeritaTKP.com – Sengketa kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, terus bergulir dan memasuki babak baru. Kasus ini kini menjadi sorotan setelah kubu Waluyo melalui kuasa hukumnya, Hendra Sihombing, mempersoalkan keabsahan proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 964 yang dikuasai pihak Diana Maharani.
Berdasarkan dokumen Resume Mediasi dalam perkara Nomor 314/Pdt.G/2026/PN Sby yang disusun oleh kuasa hukum Diana Maharani—Achnis Martha, S.H. dan Bonifacius Marcellino D., S.H.—objek sengketa tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H. pada tahun 2022. Sertifikat tersebut kini tercatat atas nama Elysia Eugenia Hogiono, yang pada saat transaksi berlangsung dilaporkan masih berusia sekitar 14 tahun dan diwakili oleh ibu kandungnya, Diana Maharani.
Pertanyakan Kecakapan Hukum dan Administrasi Pertanahan
Menanggapi dokumen tersebut, Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo mempertanyakan legalitas serta keabsahan proses peralihan hak tersebut. Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat kecakapan hukum bagi subjek hukum dalam melakukan perbuatan keperdataan, antara lain:
-
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mensyaratkan bahwa penghadap yang membuat akta harus memenuhi syarat paling rendah berusia 18 tahun atau telah menikah, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
-
Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan bahwa anak yang belum dewasa termasuk dalam golongan pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian secara mandiri.
“Apabila benar saat transaksi dilakukan pihak yang menjadi pembeli masih berusia 14
tahun, maka menurut kami hal tersebut patut diduga mengandung cacat hukum dan perlu diuji melalui proses hukum,” ujar Hendra.
Selain aspek formil pembuatan akta, Hendra juga menyoroti aspek administrasi pertanahan terkait proses balik nama sertifikat. Ia mempertanyakan bagaimana prosedur administratif di instansi pertanahan dipenuhi apabila subjek pemegang hak saat itu masih berusia di bawah umur.
Keterangan Pihak Terkait dan Kantor Notaris
Soegiarto, pihak yang turut memberikan keterangan terkait riwayat objek sengketa, membenarkan bahwa tanah tersebut dibeli pada tahun 2022 dari seorang warga bernama Anton. Ia juga mengonfirmasi bahwa proses peralihan hak dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto di Surabaya dan diatasnamakan Elysia.
“Soal peralihan pada tahun 2022 memang dari Anton kepada Elysia melalui Notaris Ira Nyoto,” kata Soegiarto saat ditemui di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Soegiarto menambahkan bahwa pihaknya memegang dokumen pendukung berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa maupun laporan di kepolisian kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia juga menegaskan bahwa video yang sempat viral di media sosial terkait sengketa ini tidak memiliki kaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) mana pun.
Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor Notaris/PPAT Ira Nyoto di Surabaya untuk melakukan konfirmasi, pihak kantor yang diwakili staf bernama Bu Wiji dan Sumarsono tidak memberikan keterangan substantif. Pihak kantor menyatakan terikat dengan kewajiban menjaga kerahasiaan data klien serta sumpah jabatan notaris, sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait akta tersebut.
Rencana Langkah Hukum Lanjutan
Menyikapi polemik ini, Hendra Sihombing menegaskan pihaknya akan segera melayangkan aduan dan permohonan pemeriksaan ke Majelis Pengawas Notaris guna menguji dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang bersifat pidana, pihaknya membuka peluang untuk menempuh jalur hukum formal secara pidana.
“Kami akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendra.
Hingga saat ini, perkara sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya serta berada dalam tahap penanganan pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.





