JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap identitas serta peran utama dari Leny Agustya, seorang buronan internasional yang berstatus Interpol Red Notice dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Leny merupakan dalang di balik perekrutan pekerja migran ilegal asal Indonesia yang dipekerjakan sebagai operator judi online (judol) di Kamboja.

“Yang bersangkutan merupakan perekrut WNI ke Kamboja untuk dipekerjakan sebagai operator judi online,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Kamis (30/7/2026).

Modus Operandi dan Jaringan Perekrutan Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 lalu, ketika Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dikirim ke Kamboja secara ilegal. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, Leny bertindak sebagai koordinator utama jaringan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, Leny merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’ yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’. Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan sekaligus melatih para korban untuk mengelabui petugas imigrasi dengan alibi palsu bahwa keberangkatan mereka murni untuk berlibur ke Malaysia selama empat hari.

Kelicikan Rute Transit dan Upaya Penyuapan Penyidikan kepolisian mengungkap berbagai trik licik yang disiapkan Leny untuk memanipulasi rute keberangkatan agar tidak terdeteksi petugas:

  • Korban dibekali tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta–Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026.
  • Dilengkapi bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC untuk tanggal 17–20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur–Bali tertanggal 20 Januari 2026 guna meyakinkan petugas.
  • Secara tersembunyi, Leny telah membelikan tiket lanjutan menggunakan Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur–Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang diinstruksikan untuk disembunyikan dari petugas bandara.
  • Leny bahkan menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan para korban.

Kendati dirancang secara matang, seluruh rencana penyelundupan dan penyuapan tersebut berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang kala itu turut meringkus dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.

Penangkapan Berkat Operasi Gabungan Setelah masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak 17 Januari 2026, pelarian Leny akhirnya resmi terhenti setelah ia berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pihak Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, penanganan perkara hukum terhadap tersangka sepenuhnya dilimpahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa penangkapan Leny Agustya merupakan wujud komitmen mutlak Polri dalam memberantas jaringan sindikat TPPO transnasional hingga ke akar-akarnya.

“Negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional,” tegasnya.(æ/red)