Jakarta, BeritaTKP.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya dokter internship SZM, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, yang ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2026.
Dalam penyelidikannya, Kemenkes menelusuri lima aspek utama, yakni jam kerja, beban kerja, izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan korban untuk mengetahui latar belakang peristiwa tersebut.
Jam Kerja dan Beban Tugas Dinilai Sesuai Aturan
Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkes, Hendra Teja, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran terkait jam kerja maupun beban tugas yang dijalani korban selama mengikuti program internship di Rumah Sakit Sentra Medika Depok.
Menurutnya, jam kerja dokter internship telah mengikuti ketentuan maksimal 40 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, korban juga memperoleh hak izin sakit maupun cuti sesuai kebijakan rumah sakit tanpa diwajibkan mengganti jadwal kerja yang ditinggalkan.
Lingkungan Kerja Disebut Mendukung
Hasil investigasi juga menyebut lingkungan kerja korban dinilai kondusif. Rekan sejawat maupun dokter pendamping disebut memberikan dukungan ketika korban mengalami gangguan kesehatan.
Kemenkes mencatat korban beberapa kali memperoleh bantuan dari rekan kerja, termasuk perhatian selama menjalankan tugas sebagai dokter internship.
Kondisi Kesehatan Jiwa Jadi Perhatian
Dari lima aspek yang diteliti, Kemenkes menyatakan temuan yang menjadi perhatian utama adalah kondisi kesehatan jiwa yang dialami korban.
Berdasarkan hasil investigasi, korban diketahui menjalani pengobatan dan mengonsumsi obat secara rutin terkait kondisi tersebut.
Kemenkes menegaskan hingga saat ini tidak menemukan indikasi adanya penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, izin sakit, maupun lingkungan kerja yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kemenkes Perkuat Sistem Program Internship
Menyikapi kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat sistem pelaksanaan program internship dokter, termasuk melalui penerapan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 594 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan jam kerja peserta internship.
Selain itu, evaluasi terhadap mekanisme pendampingan dan komunikasi antara peserta internship dengan dokter pembimbing juga akan terus dilakukan agar pelaksanaan program berjalan lebih optimal.
Kronologi Korban Ditemukan Meninggal
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan korban tinggal bersama ibunya di salah satu unit Apartemen Kalibata.
Sebelum kejadian, ibu korban sempat mengajak korban pergi ke pusat perbelanjaan. Namun ajakan tersebut ditolak dan korban memilih tetap berada di apartemen.
Setelah sang ibu keluar, korban diduga mengunci pintu unit dari dalam sebelum kemudian diduga melompat dari jendela apartemen di lantai 18. Polisi menyebut korban sempat tersangkut di balkon sebelum akhirnya terjatuh.
Hingga kini, penanganan kasus masih terus dilakukan oleh pihak berwenang, sementara Kementerian Kesehatan melanjutkan evaluasi terhadap pelaksanaan program internship guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.(æ/red)





