TIMOR TENGAH UTARA, BeritaTKP.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga orang anggota legislatif. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah melakukan intimidasi, tekanan verbal, serta tindakan yang merendahkan martabat mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha.
Keputusan tegas tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU yang digelar pada Rabu (29/7/2026), di bawah pengamanan ketat pihak kepolisian dari Polres TTU.
Ketiga anggota dewan yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan serta keanggotaan di seluruh alat kelengkapan dewan tersebut masing-masing adalah:
- Therensius Lazakar (Partai Golkar)
- Robert Tubani (Partai Kebangkitan Bangsa / PKB)
- Veronika Lake (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan / PDIP)
Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, menjelaskan bahwa sanksi ini dikeluarkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan oleh pihak keluarga almarhumah dr. Icha.
“Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan,” ujar Hubertus. Kendati demikian, dalam amar putusannya disebutkan bahwa ketiganya tetap memperoleh hak-hak dasar keanggotaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh keluarga besar almarhumah dr. Icha beserta tim penasihat hukumnya, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang TTU, rekan sejawat tenaga kesehatan, tokoh agama, serta elemen masyarakat setempat.
Kilas Balik Kasus yang Menimpa dr. Icha Mendiang dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten TTU pada 9 April 2025 lalu. Peristiwa tragis ini bermula ketika almarhumah tengah bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu saat menangani seorang pasien anak korban gigitan ular berbisa.
Pihak keluarga melalui paman almarhumah, Victor Manbait, menyatakan bahwa seluruh prosedur medis yang dijalankan dr. Icha telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit serta merujuk pada arahan dokter spesialis. Namun, situasi memanas ketika keluarga pasien mendesak pemberian vaksin tertentu yang belum direkomendasikan secara medis dan ketersediaannya tidak ada di rumah sakit.
Menurut keterangan keluarga, dua orang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU mendatangi ruang pelayanan dan melayangkan protes dengan nada tinggi. Salah satu oknum bahkan disebut sempat menunjuk wajah dr. Icha saat meminta penjelasan. Insiden tersebut meninggalkan tekanan psikologis berat dan trauma mendalam bagi almarhumah semasa hidupnya.(æ/red)





