SIDOARJO, BeritaTKP.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Andrian Maulana yang diduga kuat sebagai pelaku percobaan pencurian sepeda motor. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di area parkiran depan showroom motor, Jalan Aryo Bebangah Nomor 44, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/…/VII/2026/SPKT/Polsek Gedangan/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, peristiwa bermula saat korban bernama Affan Ashar (20 tahun) sedang berada di dalam tempat usahanya. Tiba-tiba ia menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna biru dengan nomor polisi W 6422 NCJ yang terparkir di depan sudah menyala.
Saat korban mendekati kendaraannya, ia melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Andrian Maulana sedang berusaha merusak rumah kunci motor menggunakan alat kunci T. Merasa ketahuan, pelaku langsung melarikan diri sambil diteriaki korban dengan sebutan pencuri. Pelaku kemudian sempat mengambil kendaraan Honda Scoopy warna putih bernomor polisi L 2620 BAB yang diparkirnya di sebuah warung kopi terdekat untuk melarikan diri.
Namun, upaya pelaku kabur tidak berlangsung lama. Kebetulan saat itu Bhabinkamtibmas Desa Bangah, Brip Rio, sedang melaksanakan kegiatan sambang wilayah. Mendengar teriakan warga, aparat tersebut langsung melakukan pengejaran bersama warga sekitar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit Honda Scoopy warna putih milik tersangka, 1 buah tas kecil berisi kunci T beserta tiga mata kunci, serta sepeda motor milik korban yang kondisi kunci kontaknya sudah rusak lengkap dengan dokumen BPKB dan STNK.
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, termasuk di wilayah Wonokromo, Surabaya. Modus yang digunakan adalah membawa kendaraan sendiri yang diparkir terpisah, lalu mencari sasaran motor yang akan dicuri. Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Madura, setelah itu pelaku kembali mengambil kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasinya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Gedangan. Penyidik tengah mendalami perkara ini untuk memproses perpanjangan penahanan dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Gedangan, Kompol Anak Agung Gede Putra Wisnawa, S.H., M.A.P., mengapresiasi kecepatan penanganan kasus ini berkat sinergi antara anggota kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.(kc)





