
BINTAN, BeritaTKP.com – Kasus meresahkan terjadi di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seorang oknum penjaga sekolah berinisial AS ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur setelah terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mantang.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil pemerasannya digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk mendanai kebiasaan judi online.
“Pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia 11-15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online,” ujar AKP Aang, Selasa (28/7/2026).
Aksi Berlangsung Sejak 2023 Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan resah para orang tua korban yang didampingi oleh perangkat desa setempat—meliputi Sekretaris Camat Mantang, pengurus RT/RW, hingga kepala dusun—yang mendatangi Mapolsek Bintan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pemerasan tersebut ternyata telah dilancarkan oleh pelaku sejak tahun 2023 hingga 2026. Sasaran pelaku adalah anak-anak usia sekolah dasar (11 hingga 15 tahun), di mana tiap korban dimintai sejumlah uang bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Penangkapan dan Barang Bukti Merespons laporan masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku AS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan hasil asesmen terhadap sepuluh anak korban, sebuah dompet hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(æ/red)





