NGANJUK, BeritaTKP.com – Audiensi antara DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk dengan pengurus BUMDesma Sejahtera Kecamatan Jatikalen berlangsung dalam suasana hangat namun penuh pertanyaan kritis. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur BUMDesma, Wibowo, pengurus, Ketua Dewan Penasehat BUMDesma, Sudarmanto yang juga Kepala Desa Munung, serta anggota. Fokus pembahasan mengerucut pada pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM, dasar hukum keberadaan unit usaha perdagangan, hingga pemisahan administrasi antara dana DBM eks PNPM dan penyertaan modal desa.

Sejak awal audiensi, Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas BUMDesma, dasar pembentukan unit perdagangan, serta sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan.

Namun, Direktur BUMDesma Sejahtera jatikalen Marbowo Utomo atau yang biasa di sapa pak bowo tidak banyak memberikan pernyataan. Saat ditanya mengenai legalitas badan hukum BUMDesma, Wibowo hanya menyampaikan bahwa badan hukum telah dimiliki.

“Badan hukum sudah ada. Kalau ingin tahu lebih jelas, harus didownload dulu,” jawab bowo singkat.

Menariknya, sebagian besar pertanyaan yang diajukan FAAM justru dijawab oleh Ketua Dewan Penasehat BUMDesma Sejahtera, Sudarmanto yang juga Kepala Desa Munung. Mulai dari penjelasan mengenai pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM, keberadaan unit perdagangan, hingga mekanisme administrasi lebih banyak disampaikan oleh Sudarmanto.

Situasi tersebut sempat memunculkan suasana santai di tengah jalannya audiensi. Achmad Ulinuha bahkan melontarkan seloroh yang mengundang senyum peserta rapat dengan menyinggung tugas pokok dan fungsi Badan Penasehat.

“Kalau semua pertanyaan dijawab oleh Ketua Badan Penasehat, nanti saya jadi bingung ini yang menjalankan operasional Direktur atau Badan Penasehat?” ujar Achmad sambil tersenyum.

Candaan itu disambut tawa ringan peserta audiensi sebelum pembahasan kembali berlanjut.

Meski demikian, FAAM tetap menekankan substansi pertemuan, yakni meminta kejelasan mengenai dasar hukum unit perdagangan yang dijalankan BUMDesma serta memastikan tidak terjadi pencampuran administrasi antara Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM dengan penyertaan modal yang berasal dari pemerintah desa.

Menurut Achmad Ulinuha, pemisahan administrasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan pembukuan yang terpisah, setiap sumber dana, aset, pendapatan, maupun hasil usaha dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat. Achmad juga menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi BUMDesma Sejahtera Jatikalen, termasuk melalui sosialisasi secara konvensional. Ia berharap BUMDesma dapat lebih optimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar seluruh warga mengetahui keberadaan dan pengelolaan DBM, karena pada dasarnya DBM merupakan milik masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu yang berada di lingkaran dekat pengelolaan.

Audiensi berlangsung hingga seluruh daftar pertanyaan selesai disampaikan. DPC LSM FAAM Nganjuk berharap hasil pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola BUMDesma Sejahtera Jatikalen sehingga pengelolaan aset masyarakat dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Widi)