Sidoarjo, BeritaTKP.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. Salah satu layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) sebagai hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Ketentuan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani pidana selama sembilan bulan. Program ini diperuntukkan bagi warga binaan dengan masa pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.
Sementara itu, Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana. Program CB dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir sebelum mencapai dua pertiga masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk surat jaminan dari keluarga.
Adapun persyaratan Cuti Bersyarat meliputi narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan, telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta melengkapi dokumen administrasi dan surat jaminan keluarga. Khusus bagi narapidana warga negara asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Disiapkan Keluarga
Dalam proses pengajuan PB maupun CB, pihak keluarga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga penjamin dan warga binaan masing-masing dua lembar.
- Fotokopi KTP penjamin dan warga binaan.
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai apabila diperlukan.
- Materai.
- Surat jaminan kesanggupan dari keluarga.
Proses Pengajuan Melalui Tahapan Verifikasi
Pengajuan PB dan CB diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi persyaratan. Selanjutnya dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga diterbitkannya persetujuan untuk mengikuti program integrasi apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Layanan Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Calo
Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat tidak dipungut biaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
(Red)





