JAKARTA, BeritaTKP.com – Jajaran kepolisian dari Polsek Menteng dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas menyusul viralnya aksi konvoi ratusan pemotor dalam kegiatan night ride di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi memastikan akan segera memanggil pihak penyelenggara serta selebgram yang terlibat dalam acara tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Ari Setyo, menegaskan bahwa kegiatan konvoi tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian dan dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
“Iya nggak ada izin. Dipanggil (selebgram) di Polsek Menteng,” ujar Kompol Ari Setyo saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Menurut Ari, para penyelenggara maupun figur publik atau selebgram yang ikut memobilisasi dan terlibat dalam kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi karena memicu kekacauan lalu lintas serta mengabaikan aturan hukum.
“Iya bisa saja (ditindak). Mereka mengganggu ketertiban umum dan tidak ada izin,” tegasnya.
Kronologi dan Aksi Arogan di Jalanan Aksi gerombolan night ride ini digelar pada Jumat (24/7/2026) malam. Akibat jumlah massa yang membludak di jam-jam sibuk, arus lalu lintas di sepanjang protokol Sudirman–Thamrin mengalami kemacetan parah dan sempat lumpuh total (stuck).
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, gerombolan pemotor tampak memenuhi seluruh badan jalan hingga menerobos masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. Sejumlah pengendara juga terlihat melakukan pelanggaran kasat mata, seperti:
- Tidak menggunakan helm.
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor.
- Menggunakan knalpot bising pada motor yang telah dimodifikasi, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat, aparat Ditlantas Polda Metro Jaya langsung turun tangan membubarkan serta mengimbau massa untuk membubarkan diri guna memulihkan arus lalu lintas, baik di kawasan Sarinah Plaza maupun di pos polisi Bundaran HI pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.(æ/red)





