PAMEKASAN, BeritaTKP.com – Pelarian panjang Muhammad Lukman Anizar (MLA), mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, akhirnya resmi berakhir. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah ini berhasil diringkus oleh aparat Satreskrim Polres Pamekasan.

Berikut adalah sejumlah fakta penting terkait penangkapan buronan yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah tersebut:

  1. Diringkus di Surabaya Setelah 6 Tahun Buron Setelah menghilang dan buron selama enam tahun, MLA akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan di wilayah Surabaya pada Sabtu (25/7/2026). Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan buronan kelas kakap tersebut. “Selama enam tahun pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil kami amankan, ditangkap di Surabaya,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

  1. Modus Penipuan Catut Nama Bank dan Investasi Palsu Dalam melancarkan aksinya, MLA memanfaatkan statusnya sebagai mantan pegawai bank pelat merah untuk mengelabui para korban. Ia menawarkan berbagai skema investasi fiktif dengan iming-iming program bagi hasil yang menggiurkan, serta penawaran lelang palsu. Korban yang percaya lantas menyerahkan dana dengan nominal besar kepada pelaku.
  2. Total Kerugian Mencapai Rp 7,8 Miliar dari 17 Korban Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian materiil yang masif. Berdasarkan pendataan pihak berwenang dan laporan para korban, total dana nasabah yang digelapkan oleh MLA mencapai Rp 7,8 miliar dengan jumlah korban terdata sebanyak 17 orang.
  3. Korban Sempat Datangi Kantor Polisi dan Gelar Sayembara Rp 20 Juta Lambatnya progres penangkapan sempat membuat para korban geram dan frustrasi. Pada 8 Juli 2026 lalu, belasan korban bahkan mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menagih kepastian hukum atas laporan yang mangkrak sejak tahun 2020.

Lantaran putus asa menunggu selama bertahun-tahun, para korban sempat berinisiatif menggelar sayembara berhadiah uang tunai sebesar Rp 20 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan memberikan informasi valid mengenai persembunyian pelaku.

  1. Harapan Korban: Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tertangkapnya MLA membawa kelegaan tersendiri bagi para korban. Setelah penangkapan ini, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera merampungkan berkas penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar pelaku segera diadili dan mendapatkan hukuman setimpal demi keadilan bagi para korban.(æ/red)