BANDUNG, BeritaTKP.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar mengambil tindakan tegas dengan menempatkan tiga personelnya ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut aksi arogansi dan intimidasi terhadap seorang petugas satuan pengamanan (satpam) proyek MRT bernama Fiktor Harefa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ketiga oknum anggota kepolisian tersebut masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa ketiganya saat ini telah menjalani masa patsus selama 21 hari guna pemeriksaan dan penegakan disiplin lebih lanjut.
“Pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsus-kan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini,” kata Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Permohonan Maaf dan Penanganan Kasus Mewakili institusi kepolisian, Kombes Hendra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik serta kepada pihak korban (satpam) atas tindakan arogansi yang sempat membuat resah masyarakat. Ia memastikan proses hukum internal akan berjalan secara transparan dan terukur berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Sementara itu, terkait pelanggaran lalu lintas maupun dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi ketiga oknum tersebut, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kronologi Singkat Versi Korban Sebelumnya, insiden cekcok ini bermula ketika Fiktor Harefa sedang berjaga di area penyeberangan jalan saat lampu lalu lintas menyala merah bagi kendaraan. Mobil Alphard yang ditumpangi para oknum polisi tersebut diduga menerobos jalur penyeberangan, yang kemudian memicu teguran dari korban dengan memukul kaca mobil.
Ketegangan berlanjut hingga terjadi aksi saling dorong dan mediasi di Pos Polisi Thamrin. Kendati sempat berdamai secara kekeluargaan, video arogansi tersebut terlanjur viral dan memicu atensi luas hingga berujung pada penindakan disiplin dan penahanan patsus oleh Polda Jabar.(æ/red)





