
LUWU UTARA, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara bertindak tegas dengan mencopot Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara berinisial Ipda DN dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial CTA (21), warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (24/7/2026). Korban CTA sendiri diketahui merupakan tahanan yang sedang menjalani proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Polres Luwu Utara.
Kasi Humas Polres Luwu Utara, AKP Sapri, membenarkan adanya laporan dan proses pemeriksaan yang tengah berjalan di lingkungan internal kepolisian.
“Propam sudah menangani kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan memeriksa oknum polisi yang dilaporkan. Oknum tersebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polres Luwu Utara,” ujar AKP Sapri, Senin (27/7/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta siap menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur maupun unsur pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolres Jenguk Korban di Rumah Sakit Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas turut mengonfirmasi kondisi korban yang kini masih dirawat secara medis. Ia bahkan telah mendatangi rumah sakit untuk membesuk CTA guna memastikan bahwa hak-hak kesehatan tahanan tersebut terpenuhi dengan baik selama masa penanganan medis.
“Kami memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan medis yang layak. Pemenuhan hak-hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, tetap menjadi perhatian kami,” kata Nugraha.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ipda DN akan berjalan secara objektif dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tubuh kepolisian.
“Setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas,” tutupnya.(æ/red)





