KUPANG, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 7,46 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Sabtu (25/7/2026).
Modus dan Berbagai Penyimpangan Kasus rasuah ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal perintis untuk sejumlah lintasan pelayaran pada Tahun Anggaran 2014, meliputi:
- Lintas Kupang – Lewoleba
- Lintas Kupang – Ende
- Lintas Kupang – Kalabahi – Teluk Gurita – Ilewake – Kiser
Dari hasil penyidikan, aparat menemukan banyak pelanggaran dan penyimpangan prosedural, di antaranya:
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses pengadaan yang sengaja tidak memenuhi persyaratan administrasi.
- Pelaksanaan pekerjaan yang mendahului penandatanganan kontrak.
- Adanya perubahan lokasi docking kapal yang dilakukan tanpa adanya adendum atau perubahan kontrak resmi.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Disita Dalam perkara rasuah ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), serta seorang tersangka lainnya berinisial ASI.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, hingga uang tunai senilai Rp 189,54 juta.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(æ/red)





