Magelang, Berita TKP.com – Kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, masih menyisakan tanda tanya. Berawal dari dugaan mengambil sembako senilai sekitar Rp200 ribu, korban kemudian ditemukan meninggal dunia empat hari setelah peristiwa tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Mukti Pajajaran, keluarga korban meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengusut perkara secara menyeluruh dan mengungkap seluruh fakta yang mengiringi kematian Susi.
Pihak keluarga menduga terdapat unsur perampasan kemerdekaan, karena korban yang diamankan oleh pihak swalayan pada 8 Maret 2026 disebut tidak langsung diserahkan kepada aparat kepolisian. Dugaan tersebut turut diperkuat dengan informasi mengenai rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan korban dibawa ke lantai atas gedung swalayan.
Kuasa hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk memperoleh kejelasan atas seluruh rangkaian peristiwa.
«”Kami tidak mencari kambing hitam. Kami mencari kebenaran. Seluruh rangkaian peristiwa sejak korban diamankan hingga ditemukan meninggal harus diungkap secara terang dan objektif,” tegas Anderias.»
Laporan dugaan tindak pidana tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Agung Setyawan, serta melakukan gelar perkara guna mendalami seluruh alat bukti yang tersedia.
Dalam prosesnya, mediasi antara para pihak juga sempat difasilitasi. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan penyelidikan masih terus dilakukan.
LBH Mukti Pajajaran menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Menurut mereka, pengungkapan fakta secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban atas keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan pada 25 Juli 2026, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka.(imm/hsn)





