Fenomena kopi pangku di Kota Kudus.

Kudus, BeritaTKP.com – Keberadaan kafe jalanan (street coffee) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Selain dinilai memicu kemacetan karena berada di kawasan padat lalu lintas, sejumlah kafe diduga menjadi lokasi aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) di sejumlah kafe jalanan. Sejumlah pedagang sempat diamankan dan diberikan sanksi setelah diduga menjual miras secara ilegal.

Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Belakangan muncul fenomena yang dikenal masyarakat sebagai “kopi pangku”, yakni dugaan praktik di mana pengunjung mendapatkan layanan ditemani perempuan saat berada di kafe. Fenomena ini menjadi perhatian setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang pria memangku seorang perempuan di salah satu lokasi street coffee dan viral di media sosial.

Aktivitas tersebut menuai beragam reaksi masyarakat karena dinilai mencoreng citra Kudus yang dikenal sebagai daerah religius.

Merespons kondisi tersebut, Polsek Kudus bersama aparat Pemerintah Kecamatan Kota memanggil seluruh pemilik kafe jalanan untuk diberikan pembinaan dan peringatan agar menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pembinaan berlangsung di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus.

Kapolsek Kudus, AKP Subkan, menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha kafe jalanan. Namun, para pelaku usaha diminta menjaga ketertiban, mematuhi aturan, serta tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

“Kudus adalah kota religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar,” ujar AKP Subkan, Kamis (23/7/2026).

Ia juga meminta seluruh pemilik usaha bersama-sama menjaga nama baik Kabupaten Kudus dengan mencegah munculnya stigma negatif, termasuk dugaan praktik “kopi pangku” maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Diminta Susun Aturan Internal

Dalam pertemuan tersebut terungkap belum adanya regulasi teknis yang secara khusus mengatur operasional street coffee di kawasan tersebut.

Karena itu, kepolisian meminta setiap paguyuban pedagang menyusun aturan internal yang mengikat seluruh anggotanya.

Aturan tersebut nantinya harus didaftarkan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaksanaannya dapat diawasi bersama.

“Selanjutnya, aturan operasional kafe jalanan juga wajib dilaporkan kepada kepolisian agar pelaksanaannya dapat didampingi secara resmi,” jelas AKP Subkan.

Jam Operasional hingga Aturan Parkir

Dalam pertemuan itu, aparat bersama para pemilik kafe menyepakati sejumlah aturan operasional.

Salah satunya, jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Selain itu, dilakukan pengaturan zonasi, jarak antarlapak, serta pembatasan jumlah pedagang guna mencegah konflik dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Para pengelola juga diwajibkan menyediakan area parkir yang memadai agar kendaraan pengunjung tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.

Polisi Ancam Tutup Permanen

Polisi menegaskan toleransi terhadap keberadaan kafe jalanan akan disertai dengan penegakan aturan secara bertahap.

Pedagang yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen atau relokasi usaha apabila pelanggaran terus berulang atau tergolong berat.

Selain sanksi administratif, kepolisian juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi setiap pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi usaha.

Pedagang dilarang menjual maupun mengedarkan minuman keras sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Para pengelola juga diwajibkan memasang stiker larangan minuman keras dan mencantumkan larangan tersebut pada daftar menu.

Selain itu, apabila ditemukan dugaan perbuatan asusila di tempat umum maupun tindakan yang mengganggu ketertiban, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi berharap langkah pembinaan dan penegakan aturan tersebut mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, serta menjaga citra Kabupaten Kudus sebagai daerah religius tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.(æ/red)