Sebuah mobil yang terparkir selama bertahun-tahun di area Bandara Radin Inten II, Lampung.

LAMPUNG SELATAN, BeritaTKP.com – Media sosial dihebohkan dengan penampakan sebuah mobil sedan Suzuki Swift berwarna hitam yang terbengkalai dan berdebu di area parkir Bandara Radin Inten II, Lampung. Kendaraan tersebut diketahui telah mangkrak selama hampir empat tahun, dengan total akumulasi tagihan biaya parkir yang ditaksir telah mencapai sekitar Rp 100 juta.

Mobil bernomor polisi BE 1878 YA itu pertama kali masuk ke area Gedung Parkir Bandara Radin Inten II di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada 15 Juni 2022 dan tidak pernah keluar sejak saat itu.

Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan, AKP Setio Budi Howo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut masih berada di bawah pengawasan pihak bandara dan pengelola parkir.

“Mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA terparkir di Bandara Radin Inten II sejak 15 Juni 2022 hingga sekarang. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik yang menguasai kendaraan tersebut,” ujar AKP Setio Budi, Kamis (23/7/2026).

Hasil Penelusuran Polisi dan Pengelola Parkir Pihak pengelola parkir sebenarnya sudah mulai berupaya melacak keberadaan pemilik kendaraan sejak tahun 2023 lalu. Dari hasil penelusuran awal, identitas mengarah kepada pemilik pertama yang tercatat tinggal di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.

Kendati demikian, pemilik awal tersebut mengaku bahwa mobil itu sudah lama dijual kepada seseorang yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang. Sayangnya, karena sang pemilik pertama sudah tidak menyimpan nomor kontak pembeli terakhir, rantai identitas pemilik kendaraan terputus dan sulit dilacak.

Karena durasi parkir yang sudah memakan waktu bertahun-tahun dan dikhawatirkan memakan tempat, pengelola bersama pihak bandara akhirnya memindahkan mobil berselimut debu tersebut ke area belakang bandara agar tidak mengganggu kapasitas parkir pengunjung lain.

Imbauan Pihak Bandara General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Radin Inten II, Kiki Eprina Arieanti, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak bandara mengimbau kepada masyarakat atau siapa pun yang merasa sebagai pemilik sah kendaraan tersebut agar segera mendatangi pengelola Bandara Radin Inten II guna melakukan proses verifikasi, menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, serta menyelesaikan administrasi tunggakan parkir.(æ/red)