KUPANG, BeritaTKP.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Melki Tosi, dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Ia diduga melakukan tindakan penganiayaan brutal terhadap seorang pelajar SMK yang masih di bawah umur, Savio Adimusa Mabilani (16).
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, menjelaskan bahwa insiden pemukulan itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam. Saat itu, korban yang merupakan siswa kelas X SMKN 7 Pelayaran Kupang sedang berada bersama seorang temannya di sekitar area TK Notre Dame.
Secara tiba-tiba, terduga pelaku Melki Tosi mendatangi korban dalam kondisi yang diduga tengah dipengaruhi minuman keras. Tanpa alasan yang jelas dan dasar yang akurat, pelaku langsung menuding korban sebagai orang yang sering membakar lahan di sekitar lokasi.
“Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh,” ungkap Robertus, Kamis (23/7/2026).
Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah teman korban yang berada di tempat kejadian melerai pelaku. Akibat penganiayaan itu, korban pulang ke rumah dengan keluhan nyeri hebat di dada serta mendapati benjolan di bagian keningnya.
Keluarga Korban Justru Ditekan dan Diancam Mendengar pengaduan dari sang anak, Robertus sempat mendatangi kediaman terduga pelaku dengan maksud meminta klarifikasi baik-baik. Namun, niat tersebut tidak disambut baik. Pelaku justru diduga melontarkan ancaman kekerasan kepada ayah korban.
Tidak berhenti di situ, istri Robertus yang menyusul datang ke rumah pelaku untuk meminta kejelasan juga mendapat perlakuan serupa dan diancam. Merasa keselamatan terancam dan tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Visum Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
“Sudah dilaporkan sekitar pukul 00.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wita, kami bawa korban untuk divisum,” kata Frangky.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut, mengingat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





