
BEKASI, BeritaTKP.com – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap seorang anak punk berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terus diusut oleh pihak kepolisian. Peristiwa berdarah yang turut menyeret nama figur publik jalanan (lady punk) Mondy Tatto ini ternyata dipicu oleh rangkaian keributan yang didahului dengan aksi pesta minuman keras (miras).
Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yaitu:
- Mondy Tatto dan Doni Darmawan alias Donal – Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan awal terhadap korban.
- Darmin – Ditetapkan sebagai tersangka utama atas tindakan penikaman brutal yang menyebabkan korban tewas.
Kronologi Kejadian: Cekcok Mulut hingga Pesta Miras Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa maut tersebut bermula pada Sabtu (27/6/2026) malam di depan sebuah salon di Jalan Kiai Asnawi. Saat itu, korban FA terlibat cekcok mulut berujung perkelahian dengan tersangka Donal.
Melihat Donal terdesak, Mondy Tatto ikut turun tangan membantu rekannya mengeroyok korban sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh rekan-rekan sesama anak punk lainnya.
Setelah keributan pertama mereda, korban FA kembali bergabung dengan kelompok anak punk di kawasan Ceger. Di tempat tersebut, mereka sempat menggelar pesta miras bersama-sama.
Berujung Penikaman Brutal di Kontrakan Mondy Pesta miras baru usai menjelang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban dan para pelaku kemudian berpindah tempat berkumpul ke kontrakan Mondy Tatto di Kampung Jatibaru, Kalijaya, Cikarang Barat.
Setibanya di kontrakan, percekcokan antara korban dan Mondy kembali pecah. Tersangka Darmin yang ada di lokasi sempat berniat melerai dan menegur korban agar tidak berseteru dengan perempuan. Namun, korban yang dalam pengaruh alkohol tidak terima dan langsung memukul kepala Darmin menggunakan tabung gas 3 kg (gas melon).
Emosi akibat dipukul dan sama-sama berada di bawah pengaruh alkohol, Darmin membalas penyerangan tersebut dengan menusuk punggung korban menggunakan pisau. Meski korban sempat kabur keluar kontrakan, Darmin yang telanjur geram terus mengejar dan menghujani korban dengan tujuh kali tusukan hingga korban tersungkur di jalan.
Rekan-rekan korban langsung melarikan nyawa FA ke rumah sakit, namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan parah. Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka.(æ/red)





