BOGOR, Berita TKP.com – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui bernama Hidayatullah (51). Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh, sementara kendaraan operasional yang digunakan mengalami kerusakan ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.
Atas peristiwa itu, korban telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. Laporan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Para pelaku juga merusak kendaraan milik korban yang digunakan untuk keperluan peliputan. Insiden ini diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang menyoroti dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di lokasi tersebut.
Sebelum bertugas, tim wartawan telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun situasi berubah drastis ketika massa diduga diprovokasi oleh pihak yang merasa terganggu dengan liputan tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan.
Menanggapi kasus ini, aktivis pers sekaligus wartawan investigasi Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
“Saya mendesak Polres Bogor agar segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi dalang di baliknya. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan. Negara wajib hadir melindungi insan pers yang bekerja demi kepentingan publik. Serangan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, melainkan juga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Ambar.
Ia juga meminta aparat penegak hukum sekaligus mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang diinvestigasi, agar penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Perlu diketahui, perlindungan bagi wartawan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, ayat (2) melarang penyensoran maupun pembredelan, sedangkan ayat (3) menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 menegaskan wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sementara unsur penganiayaan dan perusakan barang juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keselamatan wartawan saat bertugas. Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.(tim media)





