MAKASSAR, BeritaTKP.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus menggeber penyelidikan mendalam terkait insiden tragis tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar. Hingga hari kedelapan operasi pencarian, Rabu (22/7/2026), penyidik telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri atas nakhoda kapal, anak buah kapal (ABK), pihak agen pelayaran, hingga unsur Syahbandar. Kendati demikian, status hukum kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada tersangka maupun pihak yang ditahan, termasuk sang nakhoda.
“Sudah ada 21 saksi yang kami periksa… Belum ada penahanan karena prosesnya masih penyelidikan. Nanti akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” ujar Didik.
Selisih Data Manifes dan Dugaan Kelebihan Muatan Sorotan utama dalam penyidikan ini mengarah pada ketimpangan data jumlah penumpang. Berdasarkan dokumen manifes kapal, tercatat hanya ada 45 orang penumpang. Namun, hasil pendataan posko, laporan keluarga, serta verifikasi korban menunjukkan bahwa terdapat total 78 orang yang berada di atas kapal saat musibah terjadi.
Selain lonjakan jumlah penumpang yang mengindikasikan kelebihan muatan (overcapacity), dokumen Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK3) PT Sumber Maritim Sukses Cabang Jampea tertanggal 14 Juli 2026 mencatat bahwa kapal tersebut juga mengangkut 17 ton barang (terdiri atas 10 ton beras, 2 ton kopra, dan 5 ton arang), empat ekor sapi, serta enam unit sepeda motor.
Terkait izin dan kelaikan operasional kapal, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut berada di bawah kewenangan Syahbandar. Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelidiki aspek kelayakan berlayar kapal tersebut.
Update Pencarian Korban Sementara itu, operasi pencarian lanjutan oleh Tim SAR Gabungan masih terus digenjot. Dari total 78 orang yang dipastikan berada di atas kapal, sebanyak 62 orang telah berhasil ditemukan (59 orang selamat dan 3 orang meninggal dunia), sementara 16 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Dalam proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan diterapkan sesuai tingkat kesalahan, di antaranya merujuk pada ketentuan Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta Pasal 20 KUHP.(æ/red)





