Kejari Kota Depok saat menjelaskan terkait adanya dugaan korupsi pada pemancaran siaran luar negeri RRI di wilayah Depok.

DEPOK, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohammad Ihsan Pasamula, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial W dan M.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara berinisial W dan M,” ujar Ihsan di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis (23/7/2026).

Modus Penunjukan Langsung dan Pembayaran Fiktif Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka W menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang TMB Siaran Luar Negeri RRI. Sementara tersangka M merupakan Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) selaku pihak penyedia barang dan jasa.

Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan antena rotatable log periodic. Padahal, sebelumnya pada Juli 2021, PT CPM pernah mengikuti tender pengadaan serupa namun dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Tersangka W diduga memuluskan jalan bagi PT CPM dengan melakukan penunjukan langsung pada 8 November 2021, yang disusul penandatanganan surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 senilai Rp 26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender (10 November 2021 hingga 9 Maret 2022).

Dalam pelaksanaannya, dana proyek telah dibayarkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa per 31 Desember 2021, progres pengerjaan baru mencapai 1,79 persen saja dan pihak PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak.

Dugaan Suap dan Estimasi Kerugian Negara Kejari Depok mendapati adanya pengarahan spesifikasi oleh tersangka W kepada merek tertentu, persetujuan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, hingga dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Di sisi lain, tersangka M selaku Direktur PT CPM diduga turut memberikan suap, memperoleh keuntungan tidak sah, serta mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara mengalami kerugian besar. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat masih menghitung total kerugian secara pasti.

“Ini estimasi aja, mungkin sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar, itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan,” tegas Ihsan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pihak Kejari Depok menyatakan bahwa kedua tersangka sementara ini masih bersikap kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan, serta membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya pendalaman kasus.(æ/red)