TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menyita uang senilai Rp14,2 miliar yang berasal dari tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Uang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset tindak pidana pada Senin (20/7/2026).

Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, dana tersebut merupakan hasil rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Apreza.

Tiga Pelaku Divonis Bersalah

Kasus tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini diketahui berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Para pelaku mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online seperti FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui perusahaan PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Modus Ancaman kepada Korban

Dalam menjalankan aksinya, perusahaan memberikan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.

Namun ketika debitur terlambat membayar, data pribadi korban kemudian diberikan kepada pihak penagih utang atau debt collector.

Jaksa mengungkapkan, salah satu korban mengalami penyalahgunaan data pribadi setelah informasi pribadinya disebarkan kepada pihak penagih.

Penagihan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, seperti memberikan ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Korban disebut menerima berbagai bentuk tekanan, mulai dari:

  • ancaman penyebaran data pribadi,
  • penghinaan,
  • tuduhan melakukan tindak pidana,
  • ancaman meneror keluarga,
  • penyebaran foto pribadi,
  • hingga penyebaran gambar yang menyerupai korban tanpa busana.

Selain itu, korban juga mendapat ancaman bahwa perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan apabila tidak segera melunasi pinjaman.

Tidak Sekadar Masalah Pinjaman Online

Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan layanan pinjaman online ilegal, tetapi juga mencakup penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik untuk memaksa korban membayar utang.

Para pelaku juga terbukti menerima dan menguasai harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Apreza menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mencakup pengamanan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujarnya.

Dengan penyetoran uang rampasan lebih dari Rp14,2 miliar, Kejari Tangsel berharap langkah tersebut dapat membantu pemulihan keuangan negara sekaligus memperkuat penanganan kasus kejahatan berbasis digital.(æ/red)