SIDOARJO – Perkara yang melibatkan guru ngaji Furqon Azizi kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak lain, kini Furqon melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Dewi Sulis Herawati, mantan marketing PT Dynasti Indomegah.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Sidoarjo dengan nomor tanda terima pengaduan STTP/810/VII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan diajukan oleh Furqon Azizi melalui kuasa hukumnya, Tjetjep Mohammad Yasien, S.H., terkait dugaan tidak disetorkannya uang pembayaran pembelian kasur busa kepada perusahaan PT Dynasti Indomegah.

Dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2026), Tjetjep menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Juni 2026.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut, Dewi Sulis Herawati bersama beberapa pihak dari PT Dynasti Indomegah mengakui adanya pembayaran yang dilakukan oleh kliennya, Furqon Azizi, terkait pembelian produk kasur busa dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan dokumen putusan perkara nomor 172/Pid.B/2026/PN.Sda, disebutkan adanya dua pembayaran yang diterima oleh Dewi Sulis Herawati, yakni sebesar Rp20 juta pada 6 Oktober 2023 dan Rp13 juta pada 12 Oktober 2023.

Pembayaran tersebut tercatat sebagai cicilan pembelian kasur busa dengan nilai piutang sekitar Rp680 juta. Dalam bukti kwitansi yang diajukan dalam persidangan, pembayaran pertama disebut mengurangi jumlah piutang menjadi sekitar Rp660 juta, sedangkan pembayaran kedua mengurangi sisa piutang menjadi sekitar Rp647 juta.

Namun, menurut pihak pelapor, uang pembayaran tersebut diduga belum disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah sebagaimana mestinya.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penegakan Hukum

Tjetjep mengatakan, berdasarkan bukti kwitansi serta keterangan dalam persidangan, pihaknya menilai terdapat dugaan tindak pidana penggelapan yang perlu diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ini agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Tjetjep.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum, mengingat sebelumnya Furqon Azizi juga pernah dilaporkan oleh Dewi Sulis Herawati.

Menurutnya, apabila suatu perkara berkaitan dengan hubungan piutang atau transaksi bisnis, maka perlu dilihat secara objektif apakah masuk dalam ranah pidana atau perdata.

“Kami berharap aparat kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” katanya.

Polresta Sidoarjo Masih Melakukan Penyelidikan

Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan transparansi transaksi bisnis serta proses penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo.

Mereka berharap laporan yang diajukan oleh Furqon Azizi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, pihak Polresta Sidoarjo masih melakukan proses awal penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan tersebut.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Ily)