
TUBAN, BeritaTKP.com – Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban kian memanas. Pasca pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, oleh Kejaksaan Agung, kini muncul dugaan baru yang mengaitkan seorang oknum ASN perempuan di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban dengan misteri uang sebesar Rp600 juta.
Uang tersebut menjadi sorotan tajam setelah kuasa hukum terdakwa berinisial C, Nang Engki Anom Suseno, secara tegas membantah bahwa uang tersebut milik kliennya. “Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” ujar Engki, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut memicu teka-teki mengenai siapa pemilik asli dana ratusan juta rupiah itu. Berbagai informasi yang berkembang mengarahkan kecurigaan kepada seorang ASN perempuan yang bertugas sebagai staf di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tuban. Sosok tersebut diduga terlibat dalam pusaran aliran dana yang bertujuan melokalisir perkara agar keterlibatan pihak lain dalam bisnis tambang ilegal tersebut tidak terungkap.
Hingga saat ini, baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian keterlibatan oknum tersebut.
Pejabat Ditarik ke Kejagung Sejauh ini, tiga pejabat Kejari Tuban, yakni Supardi (mantan Kajari), Ahmad Akhsan (Kasi Pidana Umum), dan M. Ubab Shohibul (Jaksa Penuntut Umum), masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Abdul Rasyid, membenarkan bahwa para pejabat tersebut ditarik ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan. “Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” jelas Rasyid.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, posisi Kajari Tuban diisi oleh Abdul Rasyid selaku Pelaksana Harian, sementara jabatan Kasi Pidana Umum diisi sementara oleh Kasi Intelijen, Stephen Dian Palma.
Kejanggalan Tuntutan Jaksa Kasus tambang ilegal ini sendiri telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa C divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan hakim ini tergolong jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut pidana 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim inilah yang diduga menjadi pintu masuk bagi tim penyidik untuk menelusuri adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Tuban kini berjanji untuk memperketat kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Hingga kini, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta di balik layar bisnis tambang ilegal yang menyeret aparat penegak hukum tersebut.(æ/red)





