ilustrasi

LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Seorang pemilik bengkel berinisial MAY (30), warga Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya diringkus pihak kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial JYM yang merupakan mantan karyawannya.

Terbongkar Lewat Video Kasus ini terungkap setelah ayah korban, S (54), menerima informasi dari kerabatnya mengenai beredarnya rekaman video asusila yang melibatkan anaknya dan pelaku.

“Orang tua korban awalnya mendapat informasi dari saudaranya bahwa korban menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, Jumat (17/7/2026).

Kecurigaan pihak keluarga sebenarnya sudah muncul sejak empat bulan lalu, setelah ibu korban yang bekerja di luar negeri mendengar kabar tidak sedap tersebut. Saat itu, sang ayah sempat membawa pulang korban agar menjauh dari pengaruh pelaku. Namun, pada pertengahan Juli 2026, korban secara diam-diam kembali mendatangi rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kronologi Kekerasan Seksual Di rumah pelaku, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban mengaku dibangunkan saat sedang tidur untuk melakukan hubungan seksual. Karena merasa takut dan di bawah tekanan, korban tidak berani melawan. Bahkan, pelaku diketahui mengulangi perbuatannya keesokan harinya.

Ayah korban yang murka setelah mengetahui fakta tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan.

Barang Bukti Diamankan Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa (14/7/2026) tanpa perlawanan berarti. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

  • Satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
  • Sehelai seprai hitam dari lokasi tempat tidur pelaku.
  • Tiga unit ponsel (satu Vivo Y28 dan dua iPhone 11 Pro) milik korban dan pelaku.

Kini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur. Ia terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak.(æ/red)