Evakuasi mayat Mr X dengan sweater merah di lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, BeritaTKP.com – Kasus penemuan jasad Samsul Arifin (36), pria yang ditemukan tewas dengan sweater merah di lahan kosong kawasan wisata Pantai Permata, Kota Probolinggo, akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata bukan orang asing, melainkan teman dekat korban sendiri bernama Arik Nurcahya (32).

Pemicu Aksi Keji Hubungan pertemanan antara pelaku dan korban, yang kerap menghabiskan waktu bersama untuk membuat konten siaran langsung di TikTok, berakhir tragis pada awal Juli 2026 lalu. Arik mengaku emosinya meledak akibat perilaku tidak senonoh yang dilakukan Samsul saat mereka berboncengan motor menuju lokasi tujuan.

“Di perjalanan, tersangka yang sedang mengemudi dipeluk, diraba, dan dicium lehernya oleh korban. Hal ini membuat pelaku sakit hati dan emosinya memuncak,” jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Jumat (17/7/2026).

Sesampainya di lahan kosong kawasan Pantai Permata sekitar pukul 00.00 WIB, keributan hebat pun terjadi. Dalam kondisi gelap mata, pelaku mengambil palu dari dalam jok motor dan menghantam kepala korban hingga tak berdaya, kemudian mencekiknya hingga tewas.

Siasat Licik Pelaku Guna menutupi jejaknya, pelaku melakukan tindakan kejam dengan menyayat wajah, mulut, dan leher korban menggunakan cutter. Hal ini sengaja dilakukan untuk memanipulasi motif kejahatannya di mata penyidik. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad Samsul sejauh 50 meter ke tengah lahan kosong agar tidak terlihat warga.

Hasil Penjualan Motor untuk Hobi Memancing Tidak cukup dengan merenggut nyawa temannya, Arik juga membawa kabur harta benda milik korban. Tas dan ponsel korban dibuang ke sungai untuk memutus pelacakan digital, sementara sepeda motor Honda Beat milik korban dijual ke seorang penadah di Klakah, Lumajang, seharga Rp4 juta.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut justru digunakan pelaku untuk memuaskan hobinya, yakni membeli berbagai perlengkapan memancing.

Ancaman Hukuman Pelarian Arik akhirnya kandas setelah polisi meringkusnya pada Selasa (14/7/2026). Sejumlah barang bukti berupa pakaian, sarung batik, dan cutter berhasil diamankan. Atas perbuatannya yang sadis, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)