SIDOARJO, BeritaTKP.com – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo, menjadi perhatian publik setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (1/6/2026).

Kesepakatan perdamaian tersebut melibatkan MFA dan NA selaku korban dengan FAB, E, dan R sebagai pihak terlapor dalam perkara yang berawal dari insiden di kawasan Angkringan Caca, eks Tol Pedot, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, pada 18 April 2026.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial.

Dalam proses penyelesaian melalui RJ, Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya S., S.T., M.M. diketahui telah menyetujui proses perdamaian antara kedua pihak.

Namun, saat dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (15/7/2026), Kapolsek Tanggulangin menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

“Semua masih berproses mas, ditunggu saja, sabar dulu,” ujar Kompol Anggono.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akan melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

“Masih proses pemeriksaan saksi dan nanti akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Belum diterbitkannya SP3 tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak korban, mengingat sebelumnya telah terdapat kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan dari pelapor.

Pihak korban mempertanyakan kepastian penyelesaian perkara setelah mekanisme Restorative Justice telah ditempuh.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara melalui RJ dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administrasi dan materiil. Setelah terpenuhi, penyidik dapat melakukan gelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan juga diarahkan kepada proses administrasi penyidikan terkait penerbitan SP3. Pihak korban berharap kepolisian memberikan kejelasan dan transparansi mengenai status perkara tersebut.

Salah satu korban, MFA, menyampaikan bahwa dirinya berharap proses penyelesaian perkara tidak berlarut-larut setelah adanya kesepakatan perdamaian.

“Ada apa pihak kepolisian belum menerbitkan SP3, padahal perkara ini sudah melalui proses Restorative Justice. Saya sebenarnya tidak ingin kejadian ini berlarut-larut, karena sebelumnya ada penyampaian dari Pak Kanit Bambang dan pihak lainnya yang meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik,” ungkap MFA.

Pihak korban berharap Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo, dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kepolisian. (a.p)